
Kasus hubungan badan bertiga (threesome) di Ngawi antara seorang pria dengan pacarnya sekaligus ibu pacarnya menjadi perbincangan hangat warganet dalam beberapa jam terakhir.
Betapa tidak. Apa yang dilakukan oleh mereka dinilai mirip dengan plot atau alur cerita yang banyak ditemui di film-film porno.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap ke publik gara-gara rekaman video saat mereka berhubungan badan, beredar di media sosial.
Tak cuma satu, ada dua rekaman video yang menampilkan momen saat mereka melakukan hubungan badan. Salah satunya bahkan berdurasi 5 menit lebih beberapa detik. Yang mengejutkan, video tersebut diketahui direkam oleh adik pacarnya, atau anak kedua dari ibu pacarnya.
Saat diperiksa polisi, AGR (29 tahun), pria dalam video yang beredar, diketahui seorang seks mania. Ia kerap mengincar janda-janda muda untuk disetubuhi, dan untuk merayu mereka supaya mau disetubuhi, AGR selalu mengirimkan video dan foto-fotonya saat beraksi di ranjang.
Kepada para korbannya, AGR mengaku memiliki stamina luar biasa di ranjang dan mengaku selalu dapat memuaskan wanita.
AGR diketahui merupakan warga Kecamatan Mantingan. Pacarnya berinisial R (21 tahun), sedangkan ibu kandung pacarnya adalah SW (48 tahun), seorang janda. R adalah anak pertama dari SW.
Tiap kali melakukan hubungan badan dengan SW dan R, AGR meminta adik R untuk memvideokan.
AGR kini telah ditangkap oleh pihak Polres Ngawi.
Perbuatan AGR ini terungkap setelah dilaporkan oleh seorang korbannya yang tidak tergoda dengan rayuannya. Alih-alih tergiur setelah dikirimi video dan foto, korban justru risih dan melaporkan AGR.
Selain dengan pacar dan ibu pacarnya, belakangan juga diketahui kalau AGR juga sudah menggarap adik pacarnya yang masih di bawah umur.
AGR ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara.