Suami Sakit-sakitan, Istri Pejabat di Kudus Ini Malah Gituan dengan Lebih Satu Pria

 

Asmara terlarang dilakoni seorang perempuan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kudus berinisial Y (43) yang juga merupakan istri pejabat pemerintah setempat.

Dia dilaporkan terlibat perselingkuhan dengan lebih dari satu pria.
Y yang merupakan istri pejabat Pemerintah Kabupaten Kudus terkena sanksi setelah tertangkap basah selingkuh.

Dilansir dari Tribunnews dari Tribun Jateng, oknum PNS tersebut kini telah diusulkan mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kendati sanksi sudah ditetapkan, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pejabat BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait sanksi untuk Y pada Kemendagri di bulan Januari 2021.

“Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri,” ujar Catur kepada wartawan, dikutip Jumat (2/4/2021).